Moh. Ma’ruf Khozin
(Narasumber Hujjah Aswaja TV9)
Umat Islam akan segera berjumpa kembali dengan bulan Ramadlan yang penuh berkah. Sebelum menyongsong bulan Ramadlan, umat Islam akan melewati dua bulan utama sebelum Ramadlan, yaitu bulan Rajab dan Sya’ban.
Dalam sebuah hadis diriwayatkan, bahwa ketika masuk bulan Rajab maka Rasulullah Saw berdoa: “Allahumma barik lana fi Rajaba wa Sya’bana wa ballighna Ramadlana”, artinya: “Ya Allah, berkatilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban. Serta pertemukanlah kami dengan bulan Ramadlan” (HR Ahmad, al-Bazzar, Abu Nuaim dan Ibnu ‘Asakir. an-Nawawi menilainya dlaif, tetapi menurut Ibnu Taimiyah hadis ini yang paling banyak digunakan tentang keutamaan bulan Rajab. Baca Majmu’ al-Fatawa 24/291)
Bulan Rajab
al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip dari Ibnu Dahiyah bahwa bulan Rajab memiliki 18 nama, diantaranya adalah Syahrullah, al-fardu, syahrul Haram, al-‘Atirah (karena orang Jahiliyah menyembelih hewan di bulan ini), al-Asham atau tuli (karena tidak ada bunyi gesekan pedang) dan sebagainya. Rajab artinya adalah agung, karena orang Jahiliyah mengagungkan bulan tersebut.
Keutamaan Bulan Rajab
Keutamaan bulan Rajab masuk dalam kategori keutamaan bulan-bulan Haram (mulia) sebagaimana firman Allah Swt: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan Haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu…” (at-Taubah: 36). Dan Rasulullah Saw telah menentukan nama-nama bulan Haram tersebut dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa yang 3 adalah secara berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, sementara yang keempat adalah Rajab (Syaikh ‘Athiyah Shaqar dalam Fatawa al-Azhar Bab Syahru Rajab)
Puasa Bulan Rajab
Ahli hadis yang diberi gelar Amirul Mu’minin fil Hadis, al-Hafidz Ibnu Hajar, telah mengarang sebuah kitab Tabyin al-‘Ajab fi Ma Warada fi Fadhli Rajab yang mengulas tentang dalil-dalil hadis keutamaan bulan Rajab dengan menjelaskan hadis-hadis yang sahih dan dlaif bahkan maudlu’ (palsu), begitu pula tentang dalil puasa di bulan Rajab.
Di awal pembahasannya, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada dalil sahih secara khusus untuk berpuasa dan ibadah malam di bulan Rajab”. Namun Ibnu Hajar mengulas beberapa hadis yang secara umum memberi indikasi keutamaan puasa di bulan Rajab.
Pertama hadis Usamah bin Zaid, ia bertanya kepada Rasulullah Saw: “Wahai Rasulullah, saya tidak menjumpai Engkau berpuasa di bulan-bulan yang lain sebagaimana Engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah menjawab: “Sya’ban adalah bulan yang dilupakan oleh orang-orang antara bulan Rajab dan Ramadlan. Bulan Sya’ban adalah bulan laporan amal kepada Allah. Maka saya senang amal saya dilaporkan sementara saya dalam kondisi berpuasa” (HR Nasai, Abu Dawud dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Baca Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari karya al-Hafidz Ibnu Hajar, VI/238. Ibnu Hajar juga menilainya sahih)
al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Hadis ini memberi penjelasan bahwa bulan Rajab dan Ramadlan memiliki kesamaan dalam hal keutamaan. Dan Rasulullah yang menyebut secara khusus tentang puasa juga memberi penjelasan tentang keutamaan Rajab” (Tabyin al-Ajab hal. 2)
Kedua hadis seorang sahabat yang meminta kepada Nabi agar diperintah melakukan puasa, maka Nabi bersabda: “Puasalah di bulan Sabar (Ramadlan) dan dua hari setiap bulan”. Sahabat berkata: ”Tambahkanlah Nabi, saya masih mampu”. Nabi bersabda: “Puasalah tiga hari”. Sahabat berkata: “Tambahkanlah Nabi”. Maka Nabi bersabda: “Puasalah di bulan-bulan mulia dan tinggalkan. Puasalah di bulan-bulan mulia dan tinggalkan. Puasalah di bulan-bulan mulia dan tinggalkan (diulang tiga kali. Rasulullah menggenggam tangannya lalu melepaskannya)” (HR Ahmad No 20338, Abu Dawud No 2428, Ibnu Majah No 1741, Nasai dalam Sunan al-Kubra No 2743, Thabrani No 18336 dan al Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman No 3738)
al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Hadis ini menunjukkan anjuran puasa sebagian bulan Rajab. Sebab bulan Rajab adalah salah satu bulan yang mulia (Asyhur al-Hurum)”
Sebagian ulama ada yang menilai hadis ini dlaif, misalnya Syaikh Syu’aib al-Arnauth, dengan alasan bahwa Mujibah al-Bahiliyah ‘tidak diketahui’ (La Yu’rafu). Namun anggapan ini tidak benar, karena al-Hafidz Ibnu Hajar memberi penilaian tentang perawi yang dituduh majhul tadi: “Mujibah al-Bahiliyah adalah salah seorang perawi al-Bukhari secara Ta’liq dalam Bab Haid, ia dapat diterima (Maqbul), dari tingkatan ketiga” (Taqrib at-Tahdzib II/659)
Sedangkan riwayat atsar dari Sahabat yang seolah tidak ada anjuran berpuasa di bulan Rajab juga segera direspon oleh Ulama ahli hadis, misalnya riwayat berikut ini: “Utsman bin Hakim al-Anshari bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab (saat itu sedang di bulan Rajab). Said menjawab: Saya mendengar Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah Saw berpuasa sehingga kami berkata: Rasulullah tidak berbuka. Dan Rasul berbuka sehingga kami berkata: Rasulullah tidak berpuasa” (HR Muslim No 2782)
Imam an-Nawawi menjawab: “Yang dimaksud dengan jawaban Said bin Jubair adalah tidak ada larangan untuk berpuasa di bulan Rajab dan tidak ada anjuran secara khusus untuk puasa di bulan tersebut. Tetapi Rajab sama dengan bulan yang lainnya. Namun sebenarnya hakikat puasa adalah sunah. Di dalam Sunan Abi Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah Saw menganjurkan puasa di bulan-bulan Haram (Bulan Mulia), dan Rajab adalah salah satunya” (Syarah Muslim IV/167)
Begitu pula jawaban dari al-Hafidz as-Suyuthi, bahkan beliau meriwayatkan atsar yang lain, yaitu Abu Qilabah berkata: “Di surga ada istana yang diperuntukkan bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab”. Ahmad (bin Hanbal) berkata: “Kendatipun diwayat ini mauquf pada Abu Qilabah, sementara dia adalah Tabi’in, namun hal semacam ini hanya diucapkan oleh seorang yang menerima wahyu (Rasulullah Saw)”. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-iman No 3641 dan disahihkan oleh al-Hafidz as-Suyuthi dalam ad-Dibaj Syarah Sahih Muslim bin Hajjaj III/238.
Memang telah banyak hadis palsu (maudlu’) yang popular tentang puasa Rajab yang harus dihindari. Misalnya: “Barang siapa berpuasa 1 hari di bulan Rajab karena iman dan mengharap pahala, maka akan mendapatkan ridlo Allah yang paling agung dan ditempatkan di surga Firdaus….” Di dalam sanadnya terdapat Hasan an-Naqqasy, Ibnu Hajar berkata: Ia pemalsu hadis (wadldla’ Dajjal). Begitu pula: “Barangsiapa yang berpuasa 3 hari di bulan Rajab, maka Allah mencatatnya seperti puasa 1 bulan…” Di dalam sanadnya terdapat Amru bin Azhari yang dituduh dusta oleh Yahya bin Ma’in dan lainnya.
Penutup
Seorang sahabat pernah bertanya tentang puasa selain Ramadlan, maka Rasulullah menjawab: “Tidak ada kewajiban puasa selain puasa Ramadlan, kecuali engkau melakukan puasa sunah” (HR Muslim No 11).
Puasa sunah memiliki banyak macam, ada yang bersifat dua harian (puasa Dawud), puasa mingguan (senin dan kamis), puasa bulanan (hari purnama 13-14 dan 15), puasa tahunan (9 Arafah, Tasu’a’, ‘Asyura’ dan lain-lain), dan puasa di bulan-bulan mulia. Sementara puasa bulan Rajab termasuk dalam kategori puasa di bulan-bulan mulia seperti yang dikemukakan dalam 2 hadis diatas.
Hal ini dperkuat oleh pernyataan al-Hafidz Ibnu Hajar: “Imam-imam kita berkata bahwa puasa sunah yang paling utama adalah di bulan Muharram, kemudian Rajab, Dzulhijjah, dan Dzulqa’dah (Syaikh Mulla Ali al-Qari dalam Mirqat al-Mafatih VI/360)
https://aswajanucenterjatim.com/utama/keutamaan-puasa-di-bulan-rajab/
Moh. Ma’ruf Khozin
(Narasumber Hujjah Aswaja TV9)
Umat Islam akan segera berjumpa kembali dengan bulan Ramadlan yang penuh berkah. Sebelum menyongsong bulan Ramadlan, umat Islam akan melewati dua bulan utama sebelum Ramadlan, yaitu bulan Rajab dan Sya’ban.
Dalam sebuah hadis diriwayatkan, bahwa ketika masuk bulan Rajab maka Rasulullah Saw berdoa: “Allahumma barik lana fi Rajaba wa Sya’bana wa ballighna Ramadlana”, artinya: “Ya Allah, berkatilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban. Serta pertemukanlah kami dengan bulan Ramadlan” (HR Ahmad, al-Bazzar, Abu Nuaim dan Ibnu ‘Asakir. an-Nawawi menilainya dlaif, tetapi menurut Ibnu Taimiyah hadis ini yang paling banyak digunakan tentang keutamaan bulan Rajab. Baca Majmu’ al-Fatawa 24/291)
Bulan Rajab
al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip dari Ibnu Dahiyah bahwa bulan Rajab memiliki 18 nama, diantaranya adalah Syahrullah, al-fardu, syahrul Haram, al-‘Atirah (karena orang Jahiliyah menyembelih hewan di bulan ini), al-Asham atau tuli (karena tidak ada bunyi gesekan pedang) dan sebagainya. Rajab artinya adalah agung, karena orang Jahiliyah mengagungkan bulan tersebut.
Keutamaan Bulan Rajab
Keutamaan bulan Rajab masuk dalam kategori keutamaan bulan-bulan Haram (mulia) sebagaimana firman Allah Swt: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan Haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu…” (at-Taubah: 36). Dan Rasulullah Saw telah menentukan nama-nama bulan Haram tersebut dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa yang 3 adalah secara berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, sementara yang keempat adalah Rajab (Syaikh ‘Athiyah Shaqar dalam Fatawa al-Azhar Bab Syahru Rajab)
Puasa Bulan Rajab
Ahli hadis yang diberi gelar Amirul Mu’minin fil Hadis, al-Hafidz Ibnu Hajar, telah mengarang sebuah kitab Tabyin al-‘Ajab fi Ma Warada fi Fadhli Rajab yang mengulas tentang dalil-dalil hadis keutamaan bulan Rajab dengan menjelaskan hadis-hadis yang sahih dan dlaif bahkan maudlu’ (palsu), begitu pula tentang dalil puasa di bulan Rajab.
Di awal pembahasannya, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada dalil sahih secara khusus untuk berpuasa dan ibadah malam di bulan Rajab”. Namun Ibnu Hajar mengulas beberapa hadis yang secara umum memberi indikasi keutamaan puasa di bulan Rajab.
Pertama hadis Usamah bin Zaid, ia bertanya kepada Rasulullah Saw: “Wahai Rasulullah, saya tidak menjumpai Engkau berpuasa di bulan-bulan yang lain sebagaimana Engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah menjawab: “Sya’ban adalah bulan yang dilupakan oleh orang-orang antara bulan Rajab dan Ramadlan. Bulan Sya’ban adalah bulan laporan amal kepada Allah. Maka saya senang amal saya dilaporkan sementara saya dalam kondisi berpuasa” (HR Nasai, Abu Dawud dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Baca Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari karya al-Hafidz Ibnu Hajar, VI/238. Ibnu Hajar juga menilainya sahih)
al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Hadis ini memberi penjelasan bahwa bulan Rajab dan Ramadlan memiliki kesamaan dalam hal keutamaan. Dan Rasulullah yang menyebut secara khusus tentang puasa juga memberi penjelasan tentang keutamaan Rajab” (Tabyin al-Ajab hal. 2)
Kedua hadis seorang sahabat yang meminta kepada Nabi agar diperintah melakukan puasa, maka Nabi bersabda: “Puasalah di bulan Sabar (Ramadlan) dan dua hari setiap bulan”. Sahabat berkata: ”Tambahkanlah Nabi, saya masih mampu”. Nabi bersabda: “Puasalah tiga hari”. Sahabat berkata: “Tambahkanlah Nabi”. Maka Nabi bersabda: “Puasalah di bulan-bulan mulia dan tinggalkan. Puasalah di bulan-bulan mulia dan tinggalkan. Puasalah di bulan-bulan mulia dan tinggalkan (diulang tiga kali. Rasulullah menggenggam tangannya lalu melepaskannya)” (HR Ahmad No 20338, Abu Dawud No 2428, Ibnu Majah No 1741, Nasai dalam Sunan al-Kubra No 2743, Thabrani No 18336 dan al Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman No 3738)
al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Hadis ini menunjukkan anjuran puasa sebagian bulan Rajab. Sebab bulan Rajab adalah salah satu bulan yang mulia (Asyhur al-Hurum)”
Sebagian ulama ada yang menilai hadis ini dlaif, misalnya Syaikh Syu’aib al-Arnauth, dengan alasan bahwa Mujibah al-Bahiliyah ‘tidak diketahui’ (La Yu’rafu). Namun anggapan ini tidak benar, karena al-Hafidz Ibnu Hajar memberi penilaian tentang perawi yang dituduh majhul tadi: “Mujibah al-Bahiliyah adalah salah seorang perawi al-Bukhari secara Ta’liq dalam Bab Haid, ia dapat diterima (Maqbul), dari tingkatan ketiga” (Taqrib at-Tahdzib II/659)
Sedangkan riwayat atsar dari Sahabat yang seolah tidak ada anjuran berpuasa di bulan Rajab juga segera direspon oleh Ulama ahli hadis, misalnya riwayat berikut ini: “Utsman bin Hakim al-Anshari bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab (saat itu sedang di bulan Rajab). Said menjawab: Saya mendengar Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah Saw berpuasa sehingga kami berkata: Rasulullah tidak berbuka. Dan Rasul berbuka sehingga kami berkata: Rasulullah tidak berpuasa” (HR Muslim No 2782)
Imam an-Nawawi menjawab: “Yang dimaksud dengan jawaban Said bin Jubair adalah tidak ada larangan untuk berpuasa di bulan Rajab dan tidak ada anjuran secara khusus untuk puasa di bulan tersebut. Tetapi Rajab sama dengan bulan yang lainnya. Namun sebenarnya hakikat puasa adalah sunah. Di dalam Sunan Abi Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah Saw menganjurkan puasa di bulan-bulan Haram (Bulan Mulia), dan Rajab adalah salah satunya” (Syarah Muslim IV/167)
Begitu pula jawaban dari al-Hafidz as-Suyuthi, bahkan beliau meriwayatkan atsar yang lain, yaitu Abu Qilabah berkata: “Di surga ada istana yang diperuntukkan bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab”. Ahmad (bin Hanbal) berkata: “Kendatipun diwayat ini mauquf pada Abu Qilabah, sementara dia adalah Tabi’in, namun hal semacam ini hanya diucapkan oleh seorang yang menerima wahyu (Rasulullah Saw)”. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-iman No 3641 dan disahihkan oleh al-Hafidz as-Suyuthi dalam ad-Dibaj Syarah Sahih Muslim bin Hajjaj III/238.
Memang telah banyak hadis palsu (maudlu’) yang popular tentang puasa Rajab yang harus dihindari. Misalnya: “Barang siapa berpuasa 1 hari di bulan Rajab karena iman dan mengharap pahala, maka akan mendapatkan ridlo Allah yang paling agung dan ditempatkan di surga Firdaus….” Di dalam sanadnya terdapat Hasan an-Naqqasy, Ibnu Hajar berkata: Ia pemalsu hadis (wadldla’ Dajjal). Begitu pula: “Barangsiapa yang berpuasa 3 hari di bulan Rajab, maka Allah mencatatnya seperti puasa 1 bulan…” Di dalam sanadnya terdapat Amru bin Azhari yang dituduh dusta oleh Yahya bin Ma’in dan lainnya.
Penutup
Seorang sahabat pernah bertanya tentang puasa selain Ramadlan, maka Rasulullah menjawab: “Tidak ada kewajiban puasa selain puasa Ramadlan, kecuali engkau melakukan puasa sunah” (HR Muslim No 11).
Puasa sunah memiliki banyak macam, ada yang bersifat dua harian (puasa Dawud), puasa mingguan (senin dan kamis), puasa bulanan (hari purnama 13-14 dan 15), puasa tahunan (9 Arafah, Tasu’a’, ‘Asyura’ dan lain-lain), dan puasa di bulan-bulan mulia. Sementara puasa bulan Rajab termasuk dalam kategori puasa di bulan-bulan mulia seperti yang dikemukakan dalam 2 hadis diatas.
Hal ini dperkuat oleh pernyataan al-Hafidz Ibnu Hajar: “Imam-imam kita berkata bahwa puasa sunah yang paling utama adalah di bulan Muharram, kemudian Rajab, Dzulhijjah, dan Dzulqa’dah (Syaikh Mulla Ali al-Qari dalam Mirqat al-Mafatih VI/360)
https://aswajanucenterjatim.com/utama/keutamaan-puasa-di-bulan-rajab/
Baca Selengkapnya→